Jakarta.  Belum genap satu bulan bertugas, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16  Kostrad kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh sekelompok orang terduga, pelaku tujuh orang antara lain berinisial MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), SP (23) dengan barang bukti seberat 1,36 gram di jalan trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, terduga tujuh orang pelaku diantaranya merupakan kurir, Ppembeli, dan pengguna sabu-sabu dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal serta membawa sabu-sabu dari Malaysia.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.

Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya, saat anggota pos Tembalang melaksanakan patroli di daerah yang menjadi sektor tanggung jawabnya, pada saat itu di suatu tempat, anggota patroli  mendapati warga yang mencurigakan. Setelah diperiksa oleh anggota satgas, ternyata terdapat dua paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram di dalam bungkusan.

“Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka ke Pos Tembalang untuk dimintai keterangan, “ ungkapnya.

Danpos Tembalang Lettu Arh Idam amin menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan berdialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih banyak.

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan,  anggota Satgas mencoba memeriksa semua barang termasuk tas milik para tersangka tersebut, dari hasil tersebut anggota pos mengamankan  delapan buah telepon gengam/seluler, enam buah dompet beserta kartu identitas, Uang sebesar Rp. 2.130. 000, alat hisap shabu ( Bong ), lima paket plastik Narkotika jenis sabu-sabu, lima butir pil supertetra, dua tas gendong  abu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 1,36 gram, “ jelasnya.

Setelah itu, anggota Pos Tembalang, membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Kotis untuk  diambil keterangan guna dilaporkan ke komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 1,36 gram tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara. (Penkostrad).