Jakarta. Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat akan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang berjalan baik dan diimbangi dengan kesadaran oleh warga negara tentu saja sangat berpengaruh terhadap kekuatan dan kestabilan kondisi stabilitas keamanan bangsa.

Salah satu wujud ketaatan akan hukum yaitu dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan administrasi berkendara. Bukan hanya masyarakat pada umumnya, prajurit TNI juga memiliki kesadaran dalam menjalankan dan menaati hukum dan peraturan yang ada di negara ini. Hal itu merupakan wujud kedisiplinan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Satuan Divisi Infanteri 3 Kostrad dibawah pimpinan Panglima Divif 3 Kostrad, Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P senantiasa berupaya untuk dapat ikut andil dalam menjaga dan menaati peraturan dan hukum di negara ini.  Salah satu upaya yang dilaksanakan Divif 3 adalah dengan memfasilitasi para prajuritnya dalam pembuatan SIM TNI guna melengkapi administrasi kendaraan prajurit.

Pangdivif 3 Kostrad mengatakan jika TNI adalah bagian dari masyarakat, oleh karena itu TNI juga senantiasa menaati aturan dan hukum yang berlaku di negara ini.

Satuan Denpom Divif 3 Kostrad bekerja sama dengan Pomdam XIV/HSN melaksanakan pembuatan SIM TNI secara Kolektif kepada Prajurit Satjar Divif 3 Kostrad di Brigif PR 3 Kostrad, Kab. Maros, Sulawesi Selatan. Kamis (11/11/2021).

Sasaran pembuatan SIM ini adalah kepada Prajurit yang sudah memiliki SIM TNI namun harus diperpanjang dan juga kepada Prajurit baru yang memang belum memiliki SIM TNI tersebut. Memiliki SIM TNI adalah suatu kewajiban bagi Personel TNI AD untuk menjalankan Dinas sehari-hari salah satu nya adalah membawa kendaraan Dinas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kesadaran Personel akan administrasi kelengkapan berkendara Dinas. (Penkostrad).