Jakarta. Hukum Divif 2 Kostrad melaksanakan salah satu kegiatan program Divif 2 Kostrad yaitu memberikan Penyuluhan Hukum  kepada personel dan Persit  Batalyon Armed 11  Kostrad. Kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini merupakan salah satu upaya dalam menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran di satuan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Komandan Batalyon Letkol Arm Adin Suroyo, S. Sos, dilanjutkan dengan pemberian materi penyuluhan hukum, bertempat di aula Guntur Geni Yonarmed 11   Kostrad, Jalan Koesen Hiroe Hoesodo Mertoyodan,  Magelang, Jawa Tengah. Selasa (14/9).

Dalam sambutannya, Danyon meyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Divif 2 Kostrad yang dipimpin langsung oleh Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.

“Saya ucapkan selamat datang kepada Tim penyuluh dan saya harapkan bagi seluruh anggota dapat mengikuti kegiatan penyuluhan dengan baik, perhatikan apa yang disampaikan pemateri dan tanyakan apa saja yang kurang jelas,” tegas Danyon.

Sementara itu, Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dalam penyuluhannya menyampaikan terima kasih atas sambutannya. Dengan kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran disatuan dan meningkatkan disiplin prajurit.

“Saya dan tim mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya telah disambut dengan hangat, kami sampaikan bahwa kami dari Hukum Divisi 2 Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap prajurit dan keluarganya yang membutuhkan, karena hal tersebut adalah merupakan hak bagi setiap prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan. Dengan demikian, jangan sungkan maupun ragu untuk berkonsultasi jika ada suatu permasalahan hukum baik Pidana maupun Perdata,” terangnya. (Penkostrad).