(Penkostrad. Kamis, 9 Mei 2019). Seluruh prajurit dan Persit Batalyon Artileri Medan 11 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad, bertempat di gedung Guntur Geni (G3), Magelang. Jum’at (03/05/2019).

Penyuluhan Hukum dilakukan oleh Perwira Hukum (PAKUM) Letkol Chk M. Ichrom dan Kapten Chk R. K. Paski Hutajalu.

Komandan Batalyon Armed 11 Kostrad, Letkol Arm Asep Ridwan, S.H., M.Han menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana(KCK) Ranting 3 Yonarmed 11 Cabang XXIII Koorcab Divif 2 PG Kostrad tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Yonarmed 11 Kostrad menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.

Dalam penyuluhannya, Letkol Chk M. Ichrom  menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer paling cepat selama 200 hari dan akibat pelanggaran hukum tersebut maka akan terjadi beban moril serta hukuman yang diberikan.

Disamping itu juga untuk pelanggaran scorsing berdampak kepada penghentian remunerasi dan gaji prajurit untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi.