(Penkostrad. Rabu, 13 Maret 2019). Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat dan Hukum Kostrad menggelar penataran hukum sengketa bersenjata kepada Perwira, Bintara dan Tamtama jajaran Brigif 20 Kostrad bertempat di aula Mako Brigif 20. Selasa, (12/03/19).

Kegiatan yang di buka oleh Danbrigif 20 Kostrad, Kolonel Inf Charles B.P Sagala ini diikuti sebanyak 50 peserta Perwira, Bintara dan tamtama dari jajaran Brigif 20 selama 3 hari.

Dalam sambutan tertulis Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI W. Indrajit, S.H., M.H yang dibacakan oleh Danbrigif 20 Kolonel Inf Charles B.P Sagala, menyampaikan pelaksanaan ini dilatar belakangi pemikiran bahwa TNI AD sebagai salah satu unsur pertahanan matra darat yang berkewajiban untik melaksanakan penataran hukum Humaniter dan HAM bagi seluruh prajurit TNI AD, baik di waktu damai maupun di waktu perang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No 59 Tahun 1958.

Perlu kiranya diketahui, bahwa arah dan sasaran penataran Hukum Humaniter dan HAM ini difokuskan pada pemahaman substansi dari humaniter dan HAM. Namun  demikian secara keseluruhan substansi penataran ini ditunjukan untuk mendukung peningkatan profesionalisme para perserta sekalian, dalam melaksanakan tugas mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, menjamin integritas wilayah nasional serta keselamatan bangsa.

Turut hadir dalam pembukaan penataran hukum sengketa bersenjata, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Natsri Anshari, SH., LLM, Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini S.H., M.H., Letkol Chk Heru, Danyonif 754 Kostrad, Wadanyonif 754 Kostrad, Kasi Ops Brigif 20 Kostrad, Kasi Pers Brigif 20 Kostrad dan ibu Dinihari Puspita selaku delegasi dari ICRC Indonesia.