(Penkostrad. Senin, 2 Agustus 2019).  Berbagai upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat tengah dilakukan oleh Satgas Yonif Raider 509 Kostrad. Kali ini prajurit Yonif Raider 509 turut andil dalam kegiatan perkawinan adat. Acara berlangsung antara Bonifasius Tuu dengan Helena Nafania yang akan melaksanakan pernikahan di Kampung Umuaf, Distrik Web, Kab. Keerom, Papua. Sabtu (31/8).

Acara tersebut sesuai dengan kearifan budaya lokal bahwa acara perkawinan secara adat dilangsungkan dengan prosesi masing-masing keluarga besar berkumpul di rumah calon pengantin pria maupun wanita, dengan masing-masing menyiapkan harta/bahan makanan yang akan ditukar satu sama lain.

“Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan antara Satgas Pamtas dengan warga diperbatasan dalam kehidupan sosial budaya,  yang merupakan sendi kehidupan di dalam masyarakat yang dapat mempererat hubungan kekerabatan antar suku dan antar masyarakat di daerah perbatasan,” ujar Danpos Ubrub Lettu Inf Katrup.

Prosesi pertukaran harta/bahan makanan dimulai dari rumah pihak laki-laki yang akan keluar dari rumah berjalan menuju rumah pihak mempelai wanita. Sementara itu, keluarga pihak mempelai wanita hanya menunggu keluarga pria di rumah yang telah disiapkan. Disini ada beberapa pantangan yang harus ditaati diantaranya selama perjalanan tidak boleh putus barisanya, tidak boleh menoleh ke belakang dan rumah warga yang dilewati wajib ditutup pintu dan jendelanya.

Bapak Darius Debem sebagai Tokoh adat dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa proses perkawinan ini sudah berjalan sejak dari nenek moyang dan ini harus ditaati secara adat. Begitu juga dengan pihak yang telah kawin secara adat tidak diperbolehkan cerai karena hukumannya sangat berat dan pihak yang menggugat cerai harus memikul beban mengembalikan harta adat tersebut sendirian tanpa dibantu oleh keluarga yang lain.

Beliau juga menjelaskan bahwa aturan adat yang berlaku di daerah tersebut dilarang kawin dalam satu Marga, untuk itu bagi calon pengantin harus memiliki silsilah marga yang jelas. “Perkawinan dalam satu marga bisa terjadi apabila telah melebihi 5 (lima) silsilah keturunan ke bawah dan itupun jarang terjadi.” Pungkasnya.