(Penkostrad. Selasa, 17 Maret 2020).  Menjelang akhir penugasan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303 Kostrad kembali berhasil mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur. Senin (16/03/2020).

Keberhasilan ini tidak lepas dari kegiatan teritorial yang terus menerus dilaksanakan oleh Satgas kepada masyarakat di wilayah penugasan sehingga membuat warga percaya dan menyerahkan senjata api illegal secara sukarela kepada Satgas.

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan tugas dapat dilihat dari perolehan senjata yang didapat oleh Satgas. Di sisi lain hal yang lebih penting adalah tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan terlebih lagi bagi satuan yang bertugas menjaga perbatasan di daerah Kalimantan.

Perolehan senjata ini bermula saat anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Raider 303  Kostrad Praka Syahrul Mutaqin bersama Pratu Aditia Rahmadi dan Pratu Sutrisno dimintai pertolongan oleh Bapak AN untuk memperbaiki dapurnya yang rusak yang berlokasi di Desa Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

Pada saat melaksanakan istirahat di kediaman AN, Pratu Sutrisno melihat adanya senjata rakitan jenis penabur yang kemudian ditindak lanjuti oleh ketiga anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad ini dengan memberikan pemahaman tentang kepemilikan senjata rakitan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Senjata ini digunakan oleh warga untuk berburu di hutan. Dengan kedekatan Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad dengan masyarakat sekitar, dan seringnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Tidak hanya dengan memberikan pemahaman terhadap warga, anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad juga intens melaksanakan Binter, bahkan ada beberapa anggota Satgas yang diakui sebagai anak angkat oleh masyarakat Batu Majang.

Dengan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad mendapatkan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur secara sukarela dari AN (62) di kediamannya. Senjata tersebut diserahkan langsung oleh AN kepada Praka Syahrul Mutaqin beserta Pratu Aditia dan Pratu Sutrisno.

Saat ini senjata api tersebut telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Dansatgas berharap, masyarakat Kalimantan Timur bisa mencontoh sikap positif yang dilakukan oleh AN, bahwa senjata api adalah barang yang sangat berbahaya yang dapat menimbulkan korban jiwa apabila disalahgunakan.