(Penkostrad. Senin, 2 Desember 2019).  Perwira Hukum (Pakum) Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 303/SSM Kostrad Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H., melaksanakan kegiatan penyuluhan penggunaan Media Sosial (Medsos) kepada siswa SMP N 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu,  Kalimantan Timur, Jumat (29/11/2019).

Kegiatan Sosialisasi penggunaan Medsos ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa SMP N 1 Long Bagun terkait penggunaan Media Sosial (Sosmed) seperti facebook, twitter, instagram dan lain-lain secara bertanggung jawab.

Dalam kesempatan kali ini Pakum Satgas Yonif Raider 303/SSM Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H., mengajak para pemuda calon generasi penerus bangsa agar “Melek” teknologi dan dampak-dampak negatifnya.

Dalam paparannya pakum menjelaskan bahwa dalam dunia maya selain kita bisa mendapatkan segala informasi yang kita inginkan, kita juga dapat terkena dampak negatifnya bahkan terlibat dalam kejahatan siber atau yang lebih dikenal dengan Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi Internet antara lain Cyber Terorrism, cyber pornography, cyber stalking, hacking, carding, phising, cyber fraud, dan masih banyak lagi.”

Salah satu kejahatan siber yang paling sederhana dan dapat menjerat setiap pengguna internet yaitu melalui media sosial, salah satu contohnya yaitu dengan menyebarkan berita “Hoax” maupun membuat suatu informasi atau status yang bermuatan SARA, pencemaran nama baik, pemerasan, perjudian dan kesusilaan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa dalam beberapa ketentuan pasal dalam undang-undang tersebut pelaku tindak pidana siber dapat dijerat sanksi pidana dengan ketentuan yang berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 Milyar Rupiah. Salah satu contohnya kejahatan siber yang tanpa disadari dapat menjerat setiap orang yaitu pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda paling berat 750 juta rupiah. Selain itu penyebaran berita hoax bahkan menimbulkan kebencian bahkan SARA dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling berat 1 milyar rupiah,” ujar Letda Chk Tunjung.

Diakhir paparannya, Pakum Satgas selain mengajak para siswa untuk melihat film pendek tentang Cyber Crime, juga membagikan beberapa trik agar terhindar dari kejahatan siber khususnya media social antara lain: 1). Ketika emosi, jauhi sosmed, 2). Berhati-hati dalam menulis di Sosial media, hindari kata-kata kasar dan SARA serta hindari pornografi, 3). Pastikan dalam membagikan postingan didasarkan pada verifikasi fakta dan bukti-bukti pendukung yang valid, 4). berikan masukan berupa solusi apabila ada suatu pemberitaan yang memuat suatu permasalahan yang menarik untuk di bahas, 5). Jangan segan meminta maaf.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala sekolah SMP 1 N Long Bagun, Ibu Anastasia Nurin, S.Pd., menyambut baik upaya Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad dalam menanggulangi dampak negative penggunaan internet  khususnya media sosial bagi siswa-siswa SMP N 1 Long Bagun, beliau berharap agar penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin di SMP N 1 Long Bagun.