(Penkostrad. Kamis, 26 Desember 2019).  Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru 2020 di perbatasan, Satgas Pamtas RI- PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Pos Marinda berhasil mengamankan 8 botol Miras dari pemudik saat dilaksanakan pemeriksaan orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel.

Demikian disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 KostradMayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua. Selasa (24/12).

Dansatgas mengungkapkan, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada Selasa (24/12) pagi, dijalan Poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel oleh 8 personel Pos Marinda yang dipimpin Danpos Marinda Serka Heriyanto, berhasil mengamankan 8 botol minuman keras, 1 botol Vodka 600 ml, 5 botol Vodka 250 ml dan 2 botol bir hitam.

Lanjutnya, adapun identitas pemilik miras adalah wiraswasta berinisial EJ (34) dan RH (36) warga Distrik Semangga, Marauke, yang sedang perjalanan mudik Natal menuju Distrik Muting, saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku Miras tersebut dibelinya untuk dikonsumsi pribadi.

“Diamankanya Miras saat pemeriksaan di jalan Poros Trans Papua ini adalah untuk yang kesekian kalinya, menjelang Natal dan tahun baru 2020, Satgas pun lebih giat dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas, demi mewujudkan Kab. Merauke selalu aman, tertib dan nyaman,” ujar Mayor Inf Rizky.

Alumni Akmil tahun 2003 tersebut juga menambahkan bahwa sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, atas hal tersebut sejak pertama bertugas Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad selalu mencegah dan melarang peredaran Miras di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Komandan Pos (Danpos) Marinda Serka Heriyanto mengatakan, pemilik Miras kami berikan peringatan untuk tidak lagi megulanginya. Setelah didata pemilik Miras dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Selanjutnya miras diamankan di pos untuk dilaporkan kepada Komando atas guna diserahkan kepada pihak terkait.