Jakarta.  Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16  Kostrad kembali menangkap pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bawa oleh sepasang muda-mudi di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (1/3/2021).

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, mengatakan, sepasang muda-mudi berinisial AM (37), dan Q (28) itu ditangkap dan diamankan oleh anggota pos Tanjung Aru.

“Jadi, dua orang pelaku diamankan anggota pos Tanjung Aru dengan cara Ambuse di tempat yg diduga kuat lokasi transaksi Narkoba di Pancang, yang sebelumnya tersangka sudah di intai terlebih dahulu, karena gerak-gerik tingkah laku tersangka mencurigakan oleh anggota pos. Penangkapan dipimpin oleh Serda Saiful  dan tiga anggota personel lainnya,” ungkapnya.

Dansatgas menjelaskan, pada pada pukul 16.30 WITA Anggota Pos Tanjung Aru atas nama Pratu Very melihat (AM) berjalan kaki bolak balik melewati gang Desa Pancang di lorong jalan. Kemudian, (AM) kembali ke gang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan satu temannya berboncengan atas nama (Q) dan melewati gang.

“Selanjutnya (AM) kembali ke gang tersebut sendirian menggunakan sepeda motor dan berhenti disamping rumah yang ada tumpukan kayu dan mengambil bungkusan plastik hitam. Dengan kecurigaan itulah anggota pos langsung melakukan penangkapan, setelah ditangkap dan memeriksa bungkusan yang dibawa (AM) berisi dua buah plastik transparan yang ditutup  bungkusan kantong plastik warna hitam yang diduga sabu-sabu,” tambahnya.

“Setelah itu tersangka di bawa ke pos untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pendataan, diketahui bahwa didalam tas plastik hitam berisikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,15 gram,” kata Dansatgas.

” Dalam melaksanakan aksinya, tersangka di kendalikan jaringan di dalam salah satu tahanan bagi tersangka , selain barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu, kami amankan juga beberapa barang bukti lainya, seperti 1 buah handphone vivo warna merah, minyak wangi 1 botol, headset 1 buah, jimat orang tua 1 buah, korek api dua buah, kunci tiga buah, tas selempang dada satu buah, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit satu set dan uang sebesar Rp.440.500,00. serta bukti percakapan tersangka yang ditangkap dengan OTK yang berada di tahanan dalam melakukan pengambilan sabu sabu,” ujar Dansatgas.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan, personel Satgas langsung mengamankan barang bukti dan pelaku, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Dansatgas. (Penkostrad).