Jakarta. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Polres Nunukan serta Pemerintahan daerah Kabupaten Nunukan mengelar apel gerakan baksos 2021 masker, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protkes Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan. Selasa (23/2/2021).

Acara ini dilaksanakan di Mapolres Nunukan dan dihadiri seluruh perangkat daerah serta seluruh element pendukung seperti organisasi kepemudaan. Apel gelar ini pun dilaksanakan bertepatan dengan keluarnya Peraturan daerah (Perda) pada tanggal 15, Nomor 2 tahun 2021 tentang pendisiplinan protkes dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Senada dengan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, dalam satu bulan ini, kami (Satgas) dengan Polres dan Satpol PP Kabupaten  Nunukan akan melakukan sosialisasi Perda tersebut, sampai masyarakat benar-benar mengerti dan faham akan isi dan anjuran perda tersebut.

Dansatgas mengatakan, setelah dilaksanakan sosialisasi Perda Protkes dalam satu bulan kedepa ini, mudah-mudahan sudah bisa diterapkan, karena di dalam perda itu ada ketentuan sangsi denda, dengan harapan kami aka  lebih efektif dan berjalan,”  ujarnya Dansatgas.

“Kegiatan apel gelar ini juga, selain mensosialisasikan tentang perda, kami (Satgas) bersama-bersama dengan Polres dan seluruh instansi terkait membagikan masker serta sembako berupa beras yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 100 paket kemasan 5 kilogram (kg),” tambah Dansatgas.

Perda protkes Covid-19 di Kalimantan Utara, baru pertama ada di Kabupaten Nunukan ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Nunukan dan diharapkan menjadi perubahan besar bagi Kabupaten Nunukan.

“Kita semua wajib patuhi protokol kesehatan, target penertiban dan penjatuhan sangsi ini bukan menjadi tolok ukur nantinya, yang terpenting masyarakat kita benar-benar patuh dan taat dalam menjalankan potokol kesehatan, bagi yang belum bisa mematuhi protkes dalam pelaksanaanya akan diberi peringatan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut hingga sanksi administrasi”. Tutup Dansatgas. (Penkostrad).