Jakarta. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Seperti yang saat ini dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 16 Kostrad bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan melaksanakan pemusnahan Barang Media Pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa daging ilegal seberat 800 Kg hasil operasi/ Tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad yang diselenggarakan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (21/5/2021).

Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Sebatik, drh. Akhmad Alfaraby mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan HPHK dan OPTK, kegiatan ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dari pihak-pihak yang terkait agar menghindarkan masyarakat dari Daging ilegal yang dapat menyebabkan penyakit serta kegiatan ilegal tersebut telah melanggar aturan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang tindak lanjut tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK dan OPTK yang dilalulintaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, daging kerbau merk allana 144 kg, sayap ayam 100 kg, leher ayam 50 kg, jeroan sapi merk gbp australia 40 kg, kaki ayam 50 kg, bakso ayam 24 kg, dada ayam 250 kg, kulit ayam 100 kg, fillet ayam 50 kg,” tambahnya.

Akhmad selaku pimpinan Karantina mengucapkan terima kasih banyak kepada teman teman dari Satgas Yonarhanud 16 Kostrad yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia. Beliau  berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan, sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas/barang apapun masuk ke Indonesia

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonarhanud 16 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu juga, masa Pandemi belum berakhir serta munculnya varian baru covid-19 yang bisa menular dari makanan yang memang belum pasti terjaga kesehatanya.

Satgas Yonarhanud 16 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di perbatasan  khususnya di Kalimantan Utara agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. (Penkostrad).