Jakarta.  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad mengikuti Workshop Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan yang digelar oleh BNN kabupaten Nunukan di Cafe Sayn jalan Pattimura kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis (25/3/2021).

Kepala BNN Kabupaten Nunukan La Muati, SH., MH dalam sambutannya yang diwakili Kepala Sub Koordinasi P2M BNN Murjani Shalat mengatakan, terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan workshop ini, serta menyampaikan bahwa penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan serta melibatkan komponen masyarakat. Hal ini penting dilakukan karena penyalahgunaan narkoba tidak memandang status ekonomi, pekerjaan dan status sosial seseorang.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan yang menjadi pemberi materi antaranya, dr. Hj. Ika Bihandayani dari UPT. Puskesmas Nunukan dalam meterinya menyampaiakan bahwa kita patut waspada akan bahaya narkoba dan bahaya covid-19 saat ini, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa di Indonesia Darurat Narkoba, dan merusak generasi muda Indonesia yang sampai saat ini belum ada formula untuk dapat memberantas kegiatan para pengedar, penjual serta pemakainya, lebih herannya lagi pengendalian atau peredaran jaringan Narkoba sebesar 75 % terbesar berada di Lapas seluruh Indonesia, dari situlah dibutuhkannya kerjasama, sinergitas antar lembaga atau instansi terkait dalam upaya pemberantasan dan pengawasan jalur masuk Narkoba baik dari Darat, Laut dan Udara khususnya didaerah-daerah perbatasan harus diperketat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Kedua, dr. Hesti Murdaningrum dari Rehabilitasi Medis BNN Kab. Nunukan dalam meterinya menjelaskan pentingnya rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba karena Narkoba dapat merusak resiko gangguan kesehatan, kualitas hidup dan terlebih lagi terhadap lingkungan keluarga. Situasi dan kondisi masyarakat pengguna Narkoba menimbulkan pengobatan tidak merata, penularan akan penyakit menular, penyakit psikis dan kebiasaan masyarakat yang buruk. Dan bagi para pemakai perlu dilaksanakan rehabilitasi agar dapat mencapai hasil pulih dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun agar dapat beraktifitas kembali di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, dr. Adi Irwansyah A, Sp.Kj dari pihak RSUD Nunukan dalam materinya menjelaskan pemanfaatan Narkoba dapat berguna di bidang kesehatan dalam rangka membantu dokter melaksanakan kegiatan operasi dan pengobatan itu bisa dilakukan tetapi dengan sesuai aturan. Dalam hal ini, kejahatan Narkoba sudah menjadi pelanggaran Nasional dan Internasional yang selalu menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah sehingga pihak BNN semakin gencar dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Pasi 1/Intel Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Lettu Arh Bayu Sekti  menyampaikan bahwa, pihaknya selalu siap dan selalu mendukung dalam hal pemberantasan peredaran, penyalahgunaan dan pemakaian narkoba khususnya di wilayah perbatasan. Dan dalam 13 kasus yang sudah ditangani oleh Satgas Yonarhanud 16/SBC, serta 8 kasus yang sudah dilaksanakan proses SPDP telah di laksanakan oleh pihak kepolisian adalah buah dari kerjasama dan sinergitas nyata dalam pemberantasan Narkoba.   (Penkostrad).