Jakarta. Satgas Yonarmed 9 Kostrad melaksanakan penjemputan terhadap masyarakat yang menghindari prosedur pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan apabila memasuki wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara. Rabu (21/9/2020).

Mayor Afandi menjelaskan bahwa personel Pos 4 Wayabula SSK I bersama kepolisian setempat menjemput warga yang telah masuk ke Kabupaten Pulau Morotai tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan yang berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad untuk membantu pemerintah setempat untuk menertibkan masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Selanjutnya warga tersebut akan dibawa untuk melaksanakan karantina selama 14 hari di pusat karantina Kabupaten Pulau Morotai.

“Satgas Yonarmed 9 Kostrad bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyukseskan program kesehatan yang telah dicanangkan. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kerja sama yang baik antara personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad dengan pemerintah setempat,” ungkap Mayor Afandi (Penkostrad).