Jakarta. Sinergitas TNI-Polri bersama Pemerintah  Kabupaten Nunukan khususnya kecamatan Krayan Induk melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil penertiban di wilayah Kecataman Krayan Induk. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kecataman Krayan Induk, Desa Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Sabtu (30/1/2021).

Danpos Long Bawan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16  Kostrad Lettu Arh Angga Guruh mengatakan bahwa  kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Krayan Induk bapak Heberli, S.E., M.Si., Danramil 0911/06 Krayan Mayor Inf Sugiyun, Kapolsek Krayan Iptu Marusaha Marpaung, Muspika lainya, serta para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Krayan Induk.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan mencegah pengedaran atau penjualan Miras oleh oknum-oknum pedagang nakal serta mencegah kasus kejahatan yang disebabkan banyak kasus yang berawal dari mengkonsumsi Miras.

“Hari ini adalah momen bagi kita semua untuk mengawali di bulan pertama tahun 2021 ini, sehingga kedepannya kita bersama-sama untuk menyamakan persepsi dan langkah gerak untuk meminimalisir masyarakat yang mengkonsumsi Miras,” ujar Kapolsek Krayan.

Sementara itu, Camat Krayan beserta seluruh masyarakat Desa Long Bawan mengapresiasi kinerja TNI-Polri dalam memberantas peredaran Miras di Kecamatan Krayan Induk khususnya di Desa Long Bawan.

“Ini adalah bukti komitmen TNI-Polri dalam menindaklanjuti peredaran Miras di daerah perbatasan yang sudah marak, terlebih Miras Ilegal. Saya berharap agar hal ini tidak sampai di sini saja dan akan terus berlanjut, termasuk juga dalam pemberantasan narkotika di wilayah yang kita cintai ini,” kata Rining Liang (Kepala adat Krayan Induk).

Sementara itu, Danpos Long Bawan yang juga Danki Satgas Pamtas Yonarhamud 16 Kostrad, Lettu Arh Angga Guruh menyampaikan bahwa kami TNI bersama pihak Kepolisian akan terus melakukan penanganan dan tindakan bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran baik memperjual belikan Miras, terlebih Narkoba di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya Kecamatan Krayan Induk. (Penkostrad).