(Penkostrad. Sabtu, 10 Agustus 2019). Bertempat di Pos Komando Taktis (Kotis) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad mengamankan seorang warga PNG yang membawa 2 Kg gelembung ikan ilegal, Jayapura, Juamat (08/08).

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) bahwa warga PNG tersebut diamankan saat hendak melintasi Pos Dalduk Kotis.
“Saat diperiksa barang yang dibawa oleh Leo Sayia (58) warga Kampung Wutung PNG ditemukan gelembung ikan ilegal seberat 2 Kg yang hendak dijual di Jayapura,” jelas Dansatgas.

“Saat kami mintai keterangan, bahwa Bapak Leo Sayia ini tidak mengerti prosedurnya sehingga barang tersebut menjadi ilegal, saat ini sudah kami serahkan ke petugas Karantina Perikanan PLBN Skouw Bapak Ilyas untuk diproses lebih lanjut,” ucap Mayor Erwin.

Perlu diketahui bahwa Gelembung Ikan merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjual, “Ini sudah ke-3 kalinya kami mengamankan gelembung ikan ilegal dengan jumlah 19 Kg selama kami bertugas di perbatasan,” pungkasnya.