Jakarta. Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,  di seluruh belahan bumi, untuk meningkatkan kesadaran global dan akan pentingnya kebutuhan untuk mengambil tindakan positif bagi kelangsungan hidup dan Ekosistem. Diselenggarakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup pada awal Juni tahun 1972 di Stockholm, Swedia merupakan titik awal diperingatinya Hari Lingkungan Hidup.

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup tahun ini, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kostrad bersama unsur Forkopimda Nunukan serta warga Masyarakat sekitar, turut ambil bagian di dalamnya, bertempat di Pantai Kayu Angin, Kantor Desa Padaidi dan pantai Desa Padaidi, Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pembersihan pantai, sosialisasi lingkungan hidup dan penanaman Mangrove dalam rangka memperingati  Hari  Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021 di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (27/6/2021)

Karya bakti dan Aksi nyata ini, menurut Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC  Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., merupakan upaya Satgas dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Masyarakat Indonesia telah dikenal dengan jiwa kebersamaan dan gotong royong yang kuat, sehingga semangat ini yang kami bawa untuk menggerakan masyarakat untuk mau peduli terhadap lingkungannya,” ujar Dansatgas.

Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, S.E., yang mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran bapak ibu dan saudara sekalian pada kegiatan pembersihan pantai kayu angin di Desa Tanjung Karang, serta kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka menjaga lingkungan hidup kita dan menjaga batas negara kita karena ketika terjadi abrasi ini terus berlanjut berarti akan ada pengurangan terhadap batas kontinental dimana jika ditarik garis dari tengah akan mengurangi batas negara kita.

“Saya berharap, kepada masyarakat sebatik untuk sadar dalam lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah plastik secara sembarangan,” ujar Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah,S.E.

Adapun, kegiatan dilanjutkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup di kantor Desa Padaidi. Materi Sosialisasi diberikan oleh Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Ahmadun, S.P.I., M.M., adapun isinya, pertama, tentang Undang-Undang no 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pulau pesisir dan Pulau Terpencil. Kedua, Pola pikir pengawasan SDKP. Ketiga, Meningkatkan ketaatan pelaku usaha dalam pemanfaatan sumber daya kelautan. Selanjutnya, Peran Perda RZWP-3-K sebagai dasar penerbitan perizinan ber usaha. Juga Fungsi RZWP-3-K isu strategis. Terakhir Peta kerawanan SDKP pengawasan Sumber Daya Kelautan, serta Tantangan dan Pengawasan.

Kegitan diakhiri dengan penanaman Mangrove di bekas galian pasir Desa Padaidi dan Desa Tanjung Aru, serta pemasangan himbauan larangan penambangan pasir di Kecamatan Sebatik. (Penkostrad).