Jakarta. Anggota Yonif Para Raider 433/JS Kostraf dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Cabang XXXI Koorcab Divif 3 PG Kostrad menerima Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan pembekalan materi Pembinaan Mental (Bintal) dari Hukum dan Bintal Divif 3 Kostrad, bertempat di Pendopo Julu Siri. Maros, Sulsel, Jum’at (05/3/2021).

Danyonif Para Raider 433/JS Kostrad Mayor Inf Yudy Ardian Saputro, S.I.P. dalam rilisnya menyampaikan bahwa setiap anggota Yonif Para Raider 433/JS Kostrad dan Persit KCK Ranting 4 Cabang XXXI Koorcab Divif 3 PG Kostrad harus mentaati hukum yang berlaku. Tentunya harus memahami dulu dasar-dasar hukum yang ada, sehingga setiap Prajurit dan Persit memiliki batasan dalam bertindak secara proporsional dan profesional guna mendukung tugas pokok TNI.

Maksud dari penyuluhan Hukum bagi prajurit dan Persit ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan Persit dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Pakum Divif 3 Kostrad Mayor Chk Fathurrahman Yasir, S.H. menyampaikan penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar setiap prajurit dan persit memahami dan mengerti cara bertindak yang benar dalam melaksanakan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang menjurus kepada penyalahgunaan media sosial (Medsos) yang mengarah pada penyebaran kebencian, hoax atau berita bohong. isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sementara itu Ps. Pabintal Divif 3 Kostrad Kapten Arh Jamaluddin, S.E. dalam paparan pembinaan Mental Rohani menyampaikan, Prajurit dan persit di harapkan akan merealisasikan ajaran Agamanya dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Prajurit akan memahami nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan sebagai inti dari ajaran agama masing-masing, di samping itu juga di harapkan prajurit akan mempunyai akhlak/moral dengan menjujung tinggi dan mentaati norma yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun yang berlaku di lingkungan masyarakat. (Penkostrad).