Jakarta. Prajurit Yonif Para Raider 330 Kostrad merupakan bagian dari warga negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai warga negara yang baik harus mentaati peraturan dalam berlalu lintas. Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia bahwa pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk bagi anggota TNI Angkatan Darat dan keluarga besarnya khususnya prajurit Yonif Para Raider 330 Kostrad dan keluarganya.

Sebanyak 121 orang prajurit maupun keluarga besar Yonif Para Raider 330 Kostrad hadir di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polresta Bandung dan perlu diketahui kegiatan ini dibagi lima gelombang. Kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM secara kolektif ini merupakan kerja sama Polresta Bandung dan Yonif Para Raider 330 Kostrad. Soreang (24/11/2020).

Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk nyata sinergi Polri bersama TNI, sampai ke tingkat bawah. Sekaligus wujud kesadaran para prajurit TNI untuk tertib saat mengendarai mobil atau motor di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut para prajurit beserta keluarganya secara tertib mengikuti proses pembuatan SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C bagi kendaraan beroda dua. Semua harus melalui tes, berupa ujian teori, Psikotes dan praktek lapangan. Setelah dinyatakan lulus maka berhak mendapatkan SIM. Tentu saja mereka serius mengikuti rangkaian proses pembuatan SIM tersebut.

Danyonif Para Raider 330 Kostrad yang diwakili Ka Korum Kapten Inf Erica Dali Fernando mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung bersama jajarannya.

“Inilah bentuk sinergitas TNI – POLRI dan apa yang sudah terbina semoga akan tetap terjaga demi satu tujuan yaitu terciptanya hubungan yang solid antara TNI-POLRI guna mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat.” Pungkasnya.