Jakarta. Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab yang diwakili Komandan Korem 172/PWY selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Brigjen TNI Izak Pangemanan bertindak sebagai Inspektur Upacara Penerimaan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413/BRM Kostrad, bertempat di Dermaga Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X, Kota Jayapura, Minggu (12/7).

Yonif Mekanis Raider 413/BRM Kostrad tiba di Jayapura menggunakan Kapal KRI Teluk Hading milik TNI-AL dengan jumlah personel sebanyak 450 orang, merupakan satu diantara tiga satuan yang akan menggantikan Satgas Pamtas RI-PNG yang ada saat ini di wilayah Kolakops Korem 172/PWY.

Setibanya di Pelabuhan Jayapura, seluruh prajurit Yonif MR 413/BRM Kostrad melaksanakan Protokol Covid-19 berupa pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, pakai masker, penyemprotan disinfektan baik personel dan materiil serta pelaksanaan rapid test oleh Denkesyah Waena. Seluruh personel Yonif MR 413/BRM Kostrad dinyatakan negatif. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan serta memutus mata Rantai Covid-19.

Dalam amanat Pangdam yang dibacakan oleh Danrem, disampaikan agar Satgas Pamtas dapat memahami tugas pokok dan protap-protap yang berlaku. Selain itu, dapat membantu kesulitan masyarakat di sekitar wilayah perbatasan.

“Disamping tugas pokok sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG, juga harus membantu pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman yang benar tentang adaptasi kehidupan masyarakat baru menuju masyarakat produktif dan aman kepada masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan dan kehidupan sehat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Papua,” kata Pangdam dalam amanatnya.

Lebih lanjut dikatakan, kehadiran Satgas harus memberi kebaikan bagi masyarakat, bangsa dan negara serta yang perlu dipahami adalah mempelajari karakter, budaya dan kearifan lokal sehingga kehadiran TNI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dimanapun bertugas.

Pangdam juga berharap para prajurit dapat menjalin hubungan yang baik dengan satuan lain, pemerintah daerah maupun tokoh adat, tokoh agama dan instrumen masyarakat lainnya. (Penkostrad).