(Penkostrad. Senin, 23 Maret 2020).   Sebanyak 12.330 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merk yang berhasil diamankan saat pemeriksaan kendaraan darat sepanjang bulan Juli  2019 sampai dengan Februari 2020 atas kerjasama SatPol PP dan TNI POLRI di Kabupaten Malinau – barang Bukti dimusnahkan oleh Bupati Malinau dan disaksikan semua jajaran pemerintahan dan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Jum’at (20/03/2020).

Bupati Malinau Dr. Yansen T.P, M.S.i dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bagaimana kita mewujudkan prinsip kita membangun Malinau yang kita ingin wujudkan adalah bukan Malinau maju Tetapi masyarakat yang maju dengan masyarakat maju maka Malinau akan maju.

“Saya ucapkan terima kasih Kepada Kodim, Satgas Pamtas 303/SSM Kostrad, Polres dan Satpol PP yang telah membangun keterpaduan kerja yang membanggakan kita semua sehingga pemusnahan barang bukti ini bisa kita lakukan, harapan kita tetap terus tingkatkan kewaspadaan, kita tingkatkan upaya kita bersama untuk memaksimalkan tingkat kesehatan masyarakat yang terbaik melalui budaya budaya yang positif di masyarakat dengan menghilangkan budaya Miras di masyarakat ini,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen T.P, M.S.i.

Wadansatgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 303/SSM Kostrad Mayor Inf Ardian Kristiawan, S.E mengatakan, bahwa di Pos Kout Satgas telah ikut serta dalam melaksanakan pemusnahan 12.330 botol Miras ilegal yang dipimpin langsung Oleh Bupati Malinau.

“Miras illegal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin dan gabungan Satpol PP dan TNI Polri dan anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM Kostrad di bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Februari 2020,” ungkapnya.

Mayor Inf ardian Kristiawan, S.E menegaskan bahwa sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-MLY sektor Kab. Malinau, Yonif Raider 303/SSM Kostrad yang berada dibawah Kolakops Korem 091/ASN telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan Miras, Narkoba atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini.

“Semoga kedepan akan semakin banyak lagi Miras yang dapat dimusnahkan sebagai efek jera bagi para oknum pengedar dan penjual Miras,” harapnya.

Turut hadir pada saat acara pemusnahan Miras antara lain Sekda Malinau Bpk. Ernes Silvanus, Wakil Ketua DPRD Malinau Bapak. Bilung Ajang, Seluruh Asisten Kab. Malinau, Dandim 0910/Mln Letkol Inf Nopid Arif S.Sos M.Han, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH, Kajari Malinau Bpk. Jaja Raharja SH MH, Wadan Pamtas Yonif 303/SSM Mayor Inf Ardian Kristiawan,S.E, Kasatpol PP Malinau  H. Kamran, serta Seluruh Kepala OPD Kab. Malinau.