Jakarta. Dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16  Kostrad gencarkan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal (Ilegal loging) dengan mengamankan puluhan batang kayu jenis kayu Ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (6/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16  Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas menambahkan, kegiatan ini berawal dari  informasi yang diterima dari masyarakat kepada personel Pos Sei Ular yang sedang melaksanakan sweeping/ Patroli Keamanan, bahwa adanya kegiatan pemuatan kayu di Dermaga Semaja Sei Kapal, Seimanggaris yang dicurigai tanpa membawa dokumen pendukung. Dari hasil informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Yonarhanud 16 Kostrad Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta enam orang langsung menuju ke Dermaga Semaja Sei Kapal Kecamatan Seimanggaris.

“Setelah sampai di Dermaga, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta enam orang personel  menemukan kapal kayu yang mengangkut kayu olahan sekitar 40 batang kayu dengan jenis kayu ulin dan barabad dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti dan kelengkapan administrasi surat-surat serta empat orang tersangka yang membawa kayu tersebut,” kata Dansatgas.

“Dikarenakan muatan Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,  4 orang tersangka atas nama J.E (29), A (35), R (33), dan I (42) tersebut dibawa ke Pos Kandungan untuk dimintai keterangan dan barang bukti diamankan di Dermaga Semaja Sei Kapal dengan pengamanan 2 orang personil Pos Kanduangan,” tambah Dansatgas

“Setalah diambil keterangan dan dilaporkan ke Komando atas, atas Perintah Dansatgas, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta tiga orang personel membawa empat orang tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak terkait Dinas Kehutanan Nunukan melalui Dermaga Jamaker yang langsung diterima oleh bapak Rahmat (Danton Polhut Nunukan) dengan disertai Berita Acara Penyerahan.” Ujar Dansatgas.

Barang bukti yang diamankan dan diserahkan antaralain: Kayu Ulin 10 M x 10 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 2 M 5 batang, Kayu Bangkirai 2,5 M x 20 M x 4 M 5 batang.

Kegiatan Ilegal Loging kerap kali terjadi di daerah perbatasan, khususnya di wilayah Seimanggaris. Dalam hal ini juga bukan pertama kalinya Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad berhasil menggagalkan upaya kegiatan Ilegal.

“Kedepan, Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad akan terus berupaya menekan dan mengurangi upaya kegiatan Ilegal Loging dan ilegal lainya, dengan memberikan penyuluhan dan motivasi ulang kepada masyarakat agar mereka memahami aturan hukum yang berlaku” tegas Dansatgas (Penkostrad).