(Penkostrad. Jumat, 19 April 2019). Prajurit Yonbekang 2 Kostrad dan Persit KCK Cabang XXVII Yonbekang 2 PG 2 Kostrad, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Yonbekang 2 Kostrad, Malang, Jumat (12/4).
Sebelum memulai acara, salah satu anggota Persit KCK Cabang XXVII Yonbekang 2 PG 2 Kostrad memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema Netralitas TNI dalam Pileg, Pilpres, informasi, transaksi elektronik dan pemberlakuan sanksi administrasi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran.
Pada penyuluhan tersebut juga dijelaskan tentang pelanggaran prajurit yang mendapatkan sanksi diantaranya seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan agar bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.
Acara penyuluhan hukum tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar serta antusias yang tinggi dari para prajurit maupun persit, hal tersebut dapat dilihat dari anggota yang hadir dan
pertanyaan dari prajurit dan persit dalam sesi tanya jawab dalam acara penyuluhan tersebut.