Jakarta. Prajurit dan Persit Yonif MR 411  Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad bertempat di Kanopi Mako Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, Jalan Veteran No. 01 Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Danyonif Mekanis Raider 411  Kostrad Letkol Inf Arif Hermad, S.I.P., dalam rilis tertulisnya di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2021).

Danyonif mengungkapkan, prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 411  Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Kapten Chk Dicky Prasetya Kusumo, S.H., M.H.

Lanjutnya, adapun materi penyuluhan meliputi sosialisasi tentang peraturan sanksi administrasi, schorsing, PDTH, Asusila KBT dan pelanggaran asusila sesama jenis dan sosialisasi UU NO 19 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian dan berita bohong atau hoax.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit guna menambah ilmu dan wawasan yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat mencegah dan menghidari hal-hal yang menjadi larangan,” pungkas Danyon. (Penkostrad).