Jakarta. Prajurit dan Istri prajurit Divisi Infanteri 2 Kostrad memerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad, bertempat di GOR Vira Cakti Yudha Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang. Jumat (25/06/2021).

Dalam sambutannya Asisten Personil Kasdivif 2 Kostrad Kolonel Inf Ryzaldy Syahrazy Themba menyampaikan selamat datang kepada Tim penyuluh dari Hukum Kostrad yang diketuai langsung  oleh Wakil Kepala Hukum Kostrad Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H.

“Kami ucapkan selamat datang di Madivif 2 Kostrad kepada Tim dari Hukum Kostrad, semoga melalui kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menambah ilmu dan pemahaman kita terhadap aturan dan norma hukum yang berlaku bagi  prajurit maupun istri prajurit di jajaran Madivif 2 Kostrad, sehingga kita dapat terhindar dari segala macam bentuk pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Penyuluhan hukum yang mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan” dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H. yang menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutannya, dan kegiatan penyuluhan ini sangat penting sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran di jajaran Madivif 2 Kostrad.

“Hukum Kostrad maupun Hukum Divif 2 Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap prajurit dan keluarganya yang membutuhkan, karena hal tersebut adalah merupakan hak bagi setiap prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, “Prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, karena tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan prajurit diawali dari permasalahan keluarga, oleh karena itu peran istri dalam keluarga juga sangatlah penting. Jika keluarga bahagia maka diharapkan prajurit tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun satuannya,” ujar Wakakum Kostrad.

Kegiatan penyuluhan  dilanjutkan oleh Kalakbandukkum Kum Kostrad Mayor Chk Asep Rusdian, S.H., M.H. dengan materi terkait dengan asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta diakhiri penyampaian tentang  schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar. (Penkostrad).