Jakarta. Bertempat di Aula Mustakim anggota Militer dan Persit Batalyon Bekang 2 Kostrad menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Hukum Kostrad, Malang. Senin (21/06/2021).

Tim penyuluhan hukum dipimpin oleh Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H. dengan materi pembahasan antara lain pelanggaran Asusila, LGBT, Pelangaran Pengunaan Medsos dan Pinjol (Pinjaman Online ).

Dalam kesempatan ini, Danyon Letkol Cba Firmanuddin Lilawangsa, S.I.P. menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Hukum Kostrad ke satuan Batalyon Bekang 2 Kostrad.

“Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Prajurit dan Persit Batalyon Bekang 2 Kostrad tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel menjadi lebih sadar hukum untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan,” ujar Danyon.

Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Prajurit dan Persit Batalyon Bekang 2 Kostrad tentang masalah hukum sehingga anggota memahami, paham dan sadar akan hukum.

Selama kegiatan berlangsung tetap mengutamakan faktor keamanan dan melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum ataupun sesudah melaksanakan kegiatan. (Penkostrad).