Jakarta. Dalam rangka penegakan peraturan berkendara bagi prajurit Batalyon Arhanud 1 Kostrad,  Denpom Divif 1 Kostrad mengadakan sosialisasi mengenai tilang elektronik serta pengecekkan surat – surat kelengkapan bermo tor prajurit guna memenuhi syarat ketentuan berkendara. Rabu (7/04/2021).

Komandan Batalyon Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Helmy Ariansyah, S.E, mengatakan jika pelaksanaan kegiatan sosialisasi Penertiban dan Penegakan Hukum (Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Sistem ETLE), dari Denpom Divif 1 Kostrad kepada personel Yonarhanud 1  Kostrad diikuti oleh kurang lebih 50 orang prajurit.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disampaikan oleh Kapten Cpm Rizky, Pasi Gakum Denpom Divif 1 Kostrad.  Sosialisasi tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang disampaikan oleh Kapten Cpm Rizky, Pasi Gakum Denpom Divif 1 Kostrad.  Dialog dan tanya jawab seputar UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ETLE atau sistem Tilang Elektronik dan Pengecekan surat surat dan kelengkapan Kendaraan Bermotor milik Anggota Yonarhanud 1/PBC/ 1 K oleh Tim dari Denpom Divif 1 Kostrad.

Pasi Gakum Denpom Divif 1 Kostrad Kapten Cpm Rizky menghimbau kepada rekan – rekan agar mematuhi apa yang telah ditetapkan khususnya pada kelengkapan surat – surat berkedara, seperti yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. (Penkostrad).