Jakarta. Berbagai upaya terus dilakukan Kostrad, dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketaatan akan hukum sebagai langkah mencegah terjadinya pelanggaran hukum di satuan jajarannya.

Upaya itupun terlihat siang ini, saat Yonarmed 12 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari tim hukum Kostrad yang dipimpin Wakakum  Kostrad Letkol Chk Iga Kalaringga J. Senin (5/4).

Kegiatan yang digelar di Aula Yonarmed 12 Kostrad tersebut diikuti oleh prajurit dan Persit KCK Ranting 4 Yonarmed 12 Kostrad dengan tetap mematuhi disiplin protokol Covid-19.

Dalam sambutannya, Wakakum Kostrad  menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit  dan Persit tentang aturan dan norma hukum serta berbagai pelanggaran yang sering terjadi di satuan, sebagai langkah pimpinan dalam meminimalisir  terjadinya pelanggaran.

Adapun materi pembahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini meliputi sosialisasi terkait peraturan tentang sanksi administrasi, schorsing, PDTH, tindak pidana menonjol yang meliputi asusila, Narkotika, pelanggaran LGBT, KDRT serta Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE dengan penekanan pada larangan penggunaan Medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian, sara dan hoak, ungkapnya.

Sementara itu, Danyonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Ronald F Siwabessy menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan yang positif dan sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wahana menambah ilmu tentang peraturan dan hukum yang berlaku di organisasi TNI serta berbagai kegiatan yang berpotensi menjadi pelanggaran semata, namun juga  bagaimana upaya dan solusi dalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan dalam satuan, jelasnya.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, Ronald berharap dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus sebagai pencerahan kepada prajurit  dan Persit, sehingga kedepannya  baik dalam organisasi maupun kehidupan sehari-hari lebih mawas diri dalam bertindak dan berperilaku guna meminimalisir terjadinya pelanggaran. (Penkostrad).