Jakarta. Wakil Asisten (Waasren) Kostrad Kolonel Inf Syarifudin membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kostrad TA 2022 yang dihadiri oleh peserta Renprograr Satker jajaran Divif 1, 2 dan 3 Kostrad yang berjumlah 42 orang di ruang Mandala Makostrad Jl. Medan Merdeka Timur No.3 Jakarta Pusat, Kamis (19/8/12).

Dalam kegiatan ini, nantinya akan disosialisasikan tentang penyusunan TOR dan RAB sebagai kelengkapan data dukung dalam Rencana Kerja dan Anggaran TA 2022 yang disesuaikan dengan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) di tahun 2022.

Dalam Sambutan Asren Kostrad Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si., yang dibacakan oleh Waasren Kostrad Kolonel Inf Syarifudin  menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna mendapatkan data yang akurat dan perencanaan yang berkualitas pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kostrad TA 2022 yang disusun melalui mekanisme bottom-up dan top-down planning sesuai dengan PMK 208 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L dan Pengesahan DIPA.

Asren Kostrad berharap kepada seluruh peserta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, agar kegiatan ini diikuti secara serius dengan menyajikan data yang akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya dapat dihindari untuk program kegiatan tahun yang akan datang.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan usulan Rencana Kerja dan Anggaran yang akurat sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dan menghindari adanya pengajuan susulan, meminimalisir  perubahan sasaran, dan revisi anggaran serta dapat mewujudkan konsistensi dan kontinuitas implementasi perencanaan yang akuntabel dan transparan serta terjadi sinkronisasi antara rencana kebutuhan Satker jajaran Kostrad dengan rencana kebutuhan Anggaran TNI AD.

Agar kegiatan ini berjalan lancar dan mencapai hasil yang maksimal, Asren Kostrad menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut : Perhatikan pelaksanaan kegiatan secara seksama sehingga penjelasan dari masing-masing Kewasgiatan serta narasumber dapat diterima untuk dimengerti dan dilaksanakan dengan benar.

Kedua,            adakan koordinasi ketat dengan Waslakgiat terkait kebijakan Kostrad di bidang masing-masing yang perlu ditindaklanjuti dengan uraian pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Kostrad TA 2022 sehingga diperoleh data yang akurat dan terpadu.

Ketiga, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran agar memedomani Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dan Keputusan Kasad Nomor Kep/935/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Kode Program dan Anggaran di lingkungan TNI AD TA 2021.

Keempat, rencanakan dan petakan macam kegiatan serta jumlah kegiatan dan besarnya kebutuhan dukungan secara terinci dengan dilengkapi data pendukung (TOR dan RAB) yang sesuai.

Kelima, manfaatkan sebaik-baiknya kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ini, agar diperoleh pemahaman secara mendalam tentang proses dan langkah perencanaan serta dapat mewujudkan pelaksanaan Program dan Anggaran secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. (Penkostrad).