Jakarta. Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif 9/DY/2 Kostrad yang dilaksanakan mulai tanggal 22 s.d 24 Maret 2021 kepada seluruh Anggota dan Persit KCK. Jember (24/3/2021).

Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan” dilaksanakan di Yonif Raider 514/SY/2 Kostrad hari Selasa tanggal 22 Maret 2021, di Yonif Raider 509/BY/2 Kostrad dan Denma Brigif 9/DY/2 Kostrad tanggal 23 Maret 2021 serta di Yonif Raider 515/UTY/2 Kostrad pada hari Rabu, 24 Maret 2021.

Kegiatan diawali dengan pembekalan dari staf Pembinaan Mental (Bintal) Divisi 2 Kostrad dan di akhiri oleh pengarahan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divisi 2 Kostrad dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan  kendaraan dinas maupun pribadi di masing-masing Batalyon. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja pada Triwulan I TA 2021.

Adapun Tim penyuluhan Hukum dari Hukum Divisi 2 Kostrad dipimpin langsung oleh Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dan di dampingi oleh Perwira Hukum Brigade Lettu Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H.

“Undang-Undang No. 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipandang sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini karena berkaitan dengan penggunaan media sosial,  agar supaya Prajurit dan Persit dapat menggunakan Medsos dengan tepat dan bijak, sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum,” terang Pakum Divisi 2 ditemui di sela-sela kegiatan.

Selain pasal-pasal yang terkait dengan UU ITE, dijelaskan pula tentang asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta di akhiri penyampaian tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar. .  (Penkostrad).