Jakarta. Hukum Divisi Infanteri 2/Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan perkara via Zoom Meeting untuk Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad. bertempat di aula Yonarmed 1/Ajusta Yudha, Singosari, Malang. Selasa (9/11/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang dihadapi oleh Prajurit di Satuan Jajaran Divisi 2/Kostrad yang dihadiri oleh Wakadilmil III-12 Surabaya Letkol Chk Rony Suryandoko, S.I.P., S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim beserta rombongan dan Pakum Divif 2/Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dan tim hukumnya.

Perkara yang disidangkan pada sidang percepatan TA 2021 salah satunya adalah perkara tindak pidana Disersi yang terdakwanya masih ditahan di Staltahmil Denpom I/5, Kec. Medan Maimun, Kota Medan  Sumatra Utara dikarenakan tertangkap tangan di Medan. Sehingga proses sidang pengadilan dilaksanakan dengan menggunakan sarana zoom meting.

“Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara kita laksanakan persidangan dengan menggunakan zoom meeting, sehingga jarak tidak menjadi kendala bagi kita dan perkara cepat segera diselesaikan, tentunya sesuai dengan asas hukum acara pidana yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan harapannya dapat cepat memberikan kepastian hukum terhadap prajurit yang sedang berperkara,” kata Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. ditemui disela-sela kegiatan.

Lanjutnya, “Ini merupakan salah satu trobosan dan baru pertama kali kita selenggarakan, tentunya semuanya sesuai dengan aturan”, terang Pakum. (Penkostrad).