Jakarta. Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum kepada Satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad. Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan di Yonkav 8 Kostrad bermarkas di Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (15/10/2921).

Sebelumnya, rangkaian kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang dilaksanakan Hukum Divif 2 Kostrad dimulai pada Senin (11/10/2021) sampai dengan Jumat (15/10/2021) diawali dengan pembekalan dari Bintal Divif 2 Kostrad kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada personel militer dan Persit, sebagai salah satu upaya mencegah timbulnya pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh anggota militer dan Persit yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun merusak citra TNI AD.

Komandan Batalyon Kavaleri 8 Kostrad Letkol Kav Suharto mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit memang perlu dilaksanakan di satuan apalagi ditambah penyuluhan dari Bintal, untuk memberikan pembinaan mental, pemahaman dan menambah pengetahuan tentang hukum bagi prajurit dan Persit.

“Dengan adanya penyuluhan hukum dan pengarahan Bintal, saya harapkan dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Saya ucapkan terima kasih telah datang ke satuan ini dan memberikan penyuluhan bagi prajurit”, ungkap Danyon.

Adapun sebagai Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad adalah Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.

Pakum Divif 2 Kostrad menyampaikan bahwa, dengan diberikannya penyuluhan hukum kepada prajurit dan persit dapat membuat prajurit dan persit mengerti dan dapat memahami aturan hukum serta dapat menghindari terjadinya pelanggaran baik pidana maupun disiplin.

“Kami juga melaksanakan konsultasi hukum di satuan-satuan, hal ini saya rasa sangat penting dilakukan, sehingga kita dapat mengetahui langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi satuan terkait dengan proses penyelesaian suatu perkara hukum, dengan demikian kita dapat memberikan saran dan masukan untuk memberikan solusi terkait penyelesaian suatu perkara hukum tersebut”, terang Pakum ditemui disela-sela kegiatan. (Penkostrad).