Jakarta. Kenaikan pangkat adalah wujud kesejahteraan serta anugerah yang luar biasa bagi prajurit TNI. Namun untuk menggapai tujuan tersebut berbagai persyaratan harus dimiliki oleh seorang prajurit sebelum dinyatakan layak  mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Divif 2 Kostrad melalui Aspers Kasdivif 2 Kostrad, Kolonel Inf Ryzadly Syahrazzy Themba, S.Sos. memimpin jalannya Sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) prajurit periode 1 April 2022 di Ruang Yudha Madivif 2 Kostrad. Singosari, Kamis (9/12/2021).

Dalam sambutannya Aspers Kasdivif 2 Kostrad menyatakan bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan yang wajib di berikan kepada para prajurit, namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya. Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkat yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan. (Penkostrad).