(Penkostrad. Senin, 29 Juli 2019).  Aksi terjun payung (Free Fall)  sebanyak 32 prajurit Brigif  Para  Raider 3 Kostrad dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) menjadi tontonan dan hiburan bagi masyarakat Carangki Tanralili,  Kabupaten Maros Sulsel, Minggu (28/9).

Kegiatan ini digelar selama 14 hari mulai tanggal 17 s.d. 30 Juli 2019  dalam rangka Pemeliharaan  Kemampuan (Harpuan) Tri Wulan ke III 2019, hal  tersebut mendapat perhatian dari masyarakat yang hadir. Terlihat ratusan warga berbondong-bondong datang dan berkumpul di tanah lapang  Dusun Bira untuk melihat dari dekat aksi para penerjun yang menghibur penonton yang hadir.

Para peterjun dari  Brigif Para Raider 3 Kostrad  tersebut diterjunkan dari  ketinggian 9.000 Feet dan menggunakan CASA 212 milik Penerbad dengan Pilot Kapten Cpn Adhitya. 32 prajurit dari Brigif Para Raider 3 Kostrad yang melakukan aksi terjun Free Fall tersebut mengunakan payung jenis Sabre Talon, M10 dan M9,   dibawah pimpinan Letnan Satu Inf Andi Muh. Sulthan Yusuf Pasi Pam Brigif  Para Raider 3 Kostrad.

Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) Para Raider 3 Kostrad, Letnan Kolonel Inf Susilo,S.Sos saat ditemui disela-sela meninjau latihan Harpuan tersebut mengatakan bahwa kemampuan Terjun Bebas Militer (TBM) atau Military Free Fall ini merupakan salah satu kemampuan prajurit Brigif Para Raider 3 Kostrad  yang digunakan dalam aplikasi infiltrasi ke suatu daerah dalam misi tertentu.

“Pada pelaksanaan sebenarnya peterjun menggunakan Full Combat Gear yang dirancang untuk mampu diterjunkan baik dengan metode Haho (High Altitude High Opening) maupun Halo (High Altitude Low Opening) guna menghindari pendeteksian musuh,” ungkap Danbrigif .

“Dengan demikian, pasukan yang infiltrasi melalui udara  akan mampu menciptakan efek pendadakan luar biasa bagi lawan dalam pelaksanaan suatu operasi khusus. “Selain itu dengan kemampuan ketepatan mendarat, para peterjun juga mampu ditugaskan untuk menginfiltrasikan ke suatu daerah tertentu yang tidak dapat dicapai dengan alat angkut darat serta tidak memenuhi persyaratan sebagai landing zone bagi alat angkut udara,” pungkasnya.