Pertanyaan ini kerap kali dilontarkan oleh kerabat, teman, sahabat bahkan sesama rekan seinstitusi atau yang sekantor, terhadap seorang Prajurit TNI, sudah tentunya netralitas adalah syarat mutlak yang wajib dijalani dan dilakukan oleh seorang Prajurit TNI aktif, karena ada aturan dasar yang mengikat tentang itu.  Tidak lama lagi atau bahkan bisa dikatakan 1 minggu lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi secara bersamaan di seluruh pelosok negeri, yaitu pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 153 pasangan calon di 101 daerah, yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. “Tujuh provinsi adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat,”

            Pertanyaan kedua yang juga sering timbul adalah “Kenapa harus dilaksanakan secara serentak? Bukannkah akan banyak menimbulkan kerawanan?”. Sebagai penulis di sini saya akan mencoba menggambarkan dan berusaha memberikan jawaban tentang hal di atas.  Salah satu tujuan pelaksanaan Pilkada serentak adalah menekan biaya penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota, karena di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, sedang digalakkan bagaimana penyelenggaraan berbagai macam bentuk kegiatan dengan koridor yang sesuai undang-undang secara efektif dan efisien tanpa mengurangi asas profesionalitasnya. Berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya dalam ajang pesta demokrasi banyak anggaran negara yang digelontorkan secara jor-joran untuk pelaksanaan Pilkada sehingga Pemerintah mengambil satu langkah positif untuk menyatukan even ini demi asas efisiensi dan efektifitas tanpa mengurangi makna dan nilai Pilkada itu sendiri.

            Kembali kepada Netralitas Prajurit, kata Netral memiliki arti : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Sehingga Netralitas Prajurit TNI memiliki arti yaitu: “Prajurit TNI bersikap netral (tidak berpihak) dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”. Perwujudan ataupun pengertian di atas bukan hanya asal sebut saja, tetapi ada dasar hukum atau perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut : 1.  Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 2. Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006). Dari dua dasar hukum di atas, sebagai seorang Prajurit TNI yang masih aktif berdinas sudah tahu dan paham betul bagaimana dan apa yang harus diperbuat, atau dengan kata lain netralitas adalah harga mati.

            Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas Prajurit TNI dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka kelancaran dan keamanan proses penyelenggaraan Pilkada tidak terlepas dari peran TNI bersama aparat Kepolisian dalam ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Pimpinan TNI juga menginstrusikan pada satuan jajaran TNI, agar semaksimal mungkin mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, dengan cara memberikan bantuan pengamanan yang ekstra dengan senantiasa menjunjung tinggi sikap netralitas.

            Adapun Implementasi (perwujudan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Tertuang dalam bentuk aturan baku yang dapat di ulas sebagai berikut; 1. Prajurit TNI dalam mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. 2. Bersikap Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. 3. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian proses kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. 4. Prajurit TNI tidak menggunakan hak pilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. 5. Khusus bagi keluarga prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. (Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2011).

            Dengan demikian hal ini menunjukan bahwa sebagai seorang Prajurit TNI sangatlah dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara professional dalam ajang Pemilu Pilkada kali ini, salah satunya dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang terkait dalam Pilkada. Pentas pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tinggal beberapa hari lagi, bukan hanya penulis tetapi kita semua berharap agar  tidak ada lagi partai politik pengusung calon kepala daerah maupun calon kepala daerah itu sendiri yang berusaha mempengaruhi, menarik maupun melibatkan personel TNI untuk terlibat terjun langsung maupun tidak langsung ke dalam politik praktis.

            Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pilkada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pilkada, Prajurit TNI Tidak diperkenankan memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu pasangan calon dalam Pilkada, wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya, ambil langkah  cepat dan lapor cepat apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan proses pelaksanaan Pilkada.

            Terakhir penulis mengingatkan dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa bersikap Netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan pihak-pihak tertentu yang memilki kepentingan Politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara itu, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat. “PRAJURIT PROFESIONAL HARUS TETAP MENGEDEPANKAN KEDISIPLINAN DAN PATRIOTISME”. Dengan bersikap netral, maka pelaksanaan pilkada serentak di bulan Februari tahun 2017  akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. Bila TNI tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilih dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali. Nah…sudahkah anda yang merasa sebagai seorang Prajurit TNI bersikap netral? Anda sendiri yang bisa menjawabnya. Salam kompak.

Penulis :

Lisstra Penkostrad