TUGAS DAN FUNGSI

KOMANDO STRATEGIS ANGKATAN DARAT

Tugas

“Membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan tingkat strategis sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI”. 

Fungsi-Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kostrad menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.Fungsi Utama.  

Menyelenggarakan OMP dan atau OMSP guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Kostrad.

a. Operasi Militer untuk Perang (OMP).

(1). Operasi Gabungan.  Menyelenggarakan Operasi Gabungan dalam bentuk Operasi Pertahanan  udara dan Operasi Pertahanan Pantai bersama Matra lain dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

(2). Operasi Matra Darat. Menyelenggarakan Operasi Matra Darat dalam bentuk Operasi Serangan, Operasi Pergantian, Operasi dengan pengaruh Nubika, Operasi Pernika, dan Operasi Mobil Udara dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

(3). Operasi Bantuan. Menyelenggarakan Operasi Bantuan dalam bentuk Operasi Bantuan Pertahanan Udara dan Operasi Bantuan Penyekatan bersama Matra lain serta Operasi Bantuan Intelijen dan Operasi Bantuan Raid  dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

(1). Bersifat tempur. Menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat tempur dalam bentuk Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, Operasi mengatasi pemberontakan bersenjata, Operasi mengatasi aksi terorisme, Operasi mengamankan wilayah perbatasan, Oprasi mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, dan Operasi melaksanakan tugas perdamaian dunia dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

(2). Bersifat non tempur. Menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat non tempur dalam bentuk Operasi membantu menanggulangi akibat bencana alam dan Operasi membantu pencarian dan pertolongan (search and rescue) dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

2. Fungsi Organik TNI AD.

a. Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dan penyelidikan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

b. Operasi. Menyelenggarakan kegiatan di bidang operasi, latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

c. Sumber Daya Manusia. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

d. Logistik. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi dan administrasi logistik dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

e. Teritorial. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

f. Perencanaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/program kerja, menerima atau melaksanakan DIPA, evaluasi program kerja, laporan pelaksanaan anggaran satuan kerja, rekonsiliasi laporan keuangan dengan Badan Keuangan dan Logistik, rencana kerja dan menetapkan kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

g. Pengawasan dan Pemeriksaan. Menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan pembendaharaan menurut ketentuan baik perundang-undangan dan peraturan yang berlaku agar seluruh program kerja dapat terlaksana secara akuntabel dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.