(Penkostrad. Rabu, 15  April 2020).  Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan munisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta munisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad. Papua. Selasa (14/4).

Menurut Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., bertempat di Pos Kout Sota Rabu (8/4) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kab. Merauke.

Lanjutnya, penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Di tengah perjalanan, tepatnya dijalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.

“Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,  yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54) untuk digunakannya berburu di hutan,” tuturnya.

“Dalam keterangannya, MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan 4 butir munisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan,” ucapnya.

Merasa tersadarkan, sambung Alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad.

Untuk saat ini senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senpi dan munisi tersebut Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” ujar Dansatgas.