(Penkostrad. Jum’at, 11 Mei 2018). Setelah berhasil mengamankan Kayu Gaharu ilegal, kini sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan Vanili  seberat 9,5 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa oleh 2 orang oknum masyarakat. Menurut sumber berita Satgas, kedua oknum tersebut mendapatkan Vanili dari negara Papua New Giunea (PNG) dan rencananya Vanili tersebut akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura. Kamis (10/5/2018).

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas, kedua  tersangka adalah SM (51 tahun) beralamat di Desa Tanjung Ria, Kec. Jayapura Utara dan RW (47 tahun) beralamat di Hamadi Rawa, Kec. Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Selanjutnya pihak Satgas menyerahkan kedua  tersangka ke pihak Karantina Pertanian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Kepala Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp sangat terkejut dengan hasil tangkapan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Dikarenakan baru sehari yang lalu Satgas menyerahkan oknum pembawa kayu Gaharu ilegal dan kini kembali menyerahkan 2 orang tersangka pembawa Vanili ilegal.

Rahmat Turung sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Ia menilai bahwa keberadaan Satgas di Perbatasan sangatlah membantu pihaknya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Pihak Satgas tak bosan bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar selalu mematuhi peraturan administrasi yang telah ditetapkan oleh kantor Badan Karantina dan Bea Cukai. Karena selain untuk melegalkan setiap barang yang dibawa, juga untuk keamanan bagi diri sendiri. Dalam artian apabila setiap barang bawaan telah memiliki dokumen resmi, maka kita tidak perlu khawatir apabila sewaktu waktu ada pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI maupun aparat lainnya.