(Penkostrad. Senin, 3 Februari 2020).  Dalam rangka menjaga kondusivitas di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303 Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (Miras) ilegal saat melaksanakan pemeriksaan di jalan perlintasan perbatasan menuju Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pos Long Nawang Statgas Pamtas RI- Malaysia Yonif Raider 303 Kostrad, Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, S.T.Han, dalam keterangannya di Long Kawang, Sabtu (1/2/2020).

Diungkapkan Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, warga tersebut berinisial AB (37). Dia diamankan prajurit Satgas karena membawa tujuh botol Miras ilegal cap apek dan tiga kaleng Miras snow bir.

Peristiwa itu terjadi saat personel Pos Long Nawang pimpinan Serka Erbin Sianipar melaksanakan sweeping rutin di jalan perlintasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di depan Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303 Kostrad.

“10 Miras yang dibawa AB dalam mobilnya kita amankan saat pemeriksaan kendaraan di perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya.

Lettu Inf Fauzi Abdurrachman menjelaskan, pihaknya dengan gencar akan terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegas di wilayah teritorialnya di samping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.

Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa Miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengonsumsi Miras.