(Penkostrad. Jumat, 24 April 2020). Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden terkait pencegahan virus Corona (Covid-19), aparat gabungan TNI-Polri yang terdiri dari Tim Gabungan Kodim 0910/Mln, Yonif 614/Rjp, Polres Malinau, Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad dan Satpol PP Malinau, melaksanakan operasi penertiban terhadap keramaian atau kerumunan massa di Malinau. Rabu (22/4/2020).

Kegiatan operasi gabungan yang di dipimpin langsung oleh Dandim 0910/Mln beserta Kapolres Malinau melakukan patroli di seputaran dalam kota Malinau serta memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli agar lebih berhati hati dengan barang atau makanan yang dibeli serta dibawa pulang.

Tim Gabungan menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan rutin digelar setiap malam dari pukul 21:00 Wita sampai jam 04:00 Wita sampai tanggal 04 Mei 2020, dengan harapan agar masyarakat dapat diam dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah bila tidak mendesak.

“Selain menghimbau para pedagang, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan kumpul-kumpul ditempat umum, seperti anjuran Pemerintah saat ini,” Ujar Dandim 0910/Mln Letkol Inf Nopid Arif.

Hal itu dikatakan Dandim bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Malinau. Untuk itu jelasnya masyarakat diminta untuk melaksanakan Social Distancing dan physical distancing dan itu harus ditaati oleh semua pihak.

 “Seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dan dihimbau diam dirumah demi keselamatan dan kesehatan semua orang. Mengingat himbaun sudah disampaikan, apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan imbauan akan dikenakan sanksi,” tegas Dandim 0910/Mln Malinau.