(Penkostrad. Selasa, 5 Desember 2017). Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor A.n Musa umur 20 tahun dan Sdr. Holim umur 24 tahun dan saksi sekaligus pemilik motor (korban) Sdr. Elrim umur 19 tahun di komplek Korem 172/PWY Abepura. (3/12/2017).

Kronologi bermula pada pukul 05.20 WIT, Sdr. Elrim tiba-tiba mendengar suara keras yang terdengar dari depan rumahnya, lalu Sdr. Elrim mengecek ke sumber suara tersebut dan melihat 2 orang masyarakat yang tidak dia kenal membawa motor Byson miliknya.

Melihat kejadian tersebut Sdr. Elrim langsung keluar dari rumah dan mengejar orang yang membawa motor miliknya kearah jalan raya Padang Bulan. Pada pagi itu juga Sdr. Elrim bertemu anggota Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad yang pada saat itu sedang melaksanakan jaga serambi di belakang Makorem 172/ PWY  dan melaporkan kejadian yang dia alami serta meminta tolong untuk menangkap pelaku yang mencuri motor miliknya.

Serka Erick Santo Saputra yang menjabat Baton Waltis, menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor dari Sdr. Elrim selanjutnya Serka Erick Santo Saputra bersama 2 orang anggota Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad melaksanakan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku aksi pencurian sepeda motor tersebut dan tepat pada Pukul 05.35 WIT, bertempat di belakang Makorem 172 /PWY Serka Erick Santo Saputra berserta 2 orang anggota Satgas Yonif PR 432 Kostrad bertemu dengan 2 orang  yang diduga pelaku  pencurian sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan ke 2 orang tersebut berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha Byson DS 3659 RE dan 1 buah parang.

Selanjutnya Serka Erick Santo Saputra melaporkan kejadian penangkapan tersebut kepada anggota Staf Intelrem 172/PWY, selanjutnya diserahkan ke Polsek Abepura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.