(Penkostrad. Jum’at, 2 Pebruari 2018). Prajurit satgas yang sedang dinas jaga mengamankan 2 truk yang membawa muatan Kayu Masohi dari PNG saat melintas di depan Pos II. Karena merasa curiga anggota Satgas yang sedang bertugas di Pos Dalduk Praka Sudiono  memberhentikan kendaraan yang membawa muatan Kulit Kayu Masohi dengan tujuan menanyakan kelengkapan dokumen dan mengecek muatan yang di bawanya sebab ini sudah menjadi Protap bagi kendaraan yang membawa muatan atau yang lain saat melintasi Pos. namun saudara Edi sebagai pemilik kulit kayu masohi saat itu tidak bisa menujukan dokumen muatannya tersebut. Skouw. Rabu (31/1)

Sehingga Praka Sudiono menahan kendaraan yang membawa muatan Kulit Kayu Masohi tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap guna untuk pemeriksaan dokumenya serta memastikan bahwa barang tersebut telah menyalahi aturan dan selanjutnya pemeriksaan di lakukan lebih intensif dengan mengkordinasikan kejadian tersebut kepada pihak Custom dan Karantina Pertanian guna mendapatkan data yang lebih akurat dengan cara melakukan penimbangan ulang terhadap temuan tersebut yang disaksikan berbagai pihak Satgas dan Instansi terkait yang ada di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara).

Kulit Kayu Masohi yang status kepemilikanya a.n Sdr. Edi alias Rahman (30 Tahun) ini di curigai  karena dokumennya kurang lengkap dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya setelah selesai di lakukan penimbangan ulang memang didapatkan hasilnya tidak sesuai dengan dokumen yang dibawanya, yang semula dalam dokumen dengan total berat 2.330 Kg, setelah diadakan penimbangan ulang  yang di lakukan oleh anggota Satgas bersama Instansi terkait dengan total seluruhnya 5.088.7 Kg  dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg.

Selanjutnya Kulit Kayu Masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg dijadikan barang bukti dan telah di amankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad.

Setelah itu Dansatgas beserta dengan beberapa Instansi terkait memberikan ijin kepada saudara Edi selaku pemilik barang tersebut kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 unit kendaraan Truk serta Kulit Kayu Masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan dokumenya  yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura, karena mengingat waktu yang jelang malam.

Dengan kejadian tersebut Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap menyampaikan “Kami beserta dengan beberapa Instansi terkait akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada pihak pusat baik dari pihak Karantina maupun Costum”, teranganya

“Dengan adanya kejadian tersebut maka perlu adanya sarana serta kordinasi lebih lanjut untuk fasilitas yang ada di PLBN baik dari segi penimbangan serta infrastruktur lainnya agar segera di fungsikan sehingga kejadian serta temuan tersebut  tidak terulang kembali, karena sudah menyalahi aturan yang ada”, lanjutnya.