(Penkostrad. Jum’at, 31  Mei 2019).  Guna menghindari peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad rutin melakukan kegiatan sweeping. Kegiatan sweeping ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu buah pucuk senjata api rakitan dan 15 butir munisi kaliber 5,56 MM di jalan poros Kab. Keerom, Jayapura, Rabu (29/05).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kejadian bermula saat personel Satgas Pos Skamto yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly melaksanakan sweeping.

“Saat itu Pratu Nasrul menghentikan sebuah kendaraan tanpa nopol yang dikendarai oleh Frans Imbira (36Th) warga Wamena melintas dari arah Abepura. Saat dilakukan prosedur pemeriksaan ditemukan dua butir munisi di saku celana,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa munisi tersebut merupakan pemberian dari temannya, “Setelah kami dalami lagi ternyata bapak Frans ini menyimpan satu pucuk senjata api dan beberapa butir munisi lagi di rumahnya,” lanjut Mayor Inf Erwin .

“Kami berikan pemahaman, bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal disertai dengan ancaman/sanksinya sehingga bapak Frans mau menyerahkan senjatanya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan kepada personel Satgas,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan dari bapak Frans, senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal yang digunakan untuk berjaga diri, “Kami mengapresiasi kesadaran dari bapak Frans yang mau menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya dan kami harap apa yang dilakukan oleh bapak Frans menjadi contoh bagi warga lain.” Pungkasnya.