(Penkostrad. Senin, 11 Maret 2019).  Daerah perbatasan merupakan salah satu daerah yang rawan akan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang, berbagai macam cara dilakukan agar barang-barang tersebut dapat lewat tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif PR 328 Kostrad Pos Kotis yang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang melintas dan  berhasil mengamankan kendaraan yang membawa barang import ilegal tanpa dilengkapi surat-surat serta dokumen resmi berupa kulit kayu Masohi seberat 476 Kg (11 Karung) milik Ibu SR (55 Th) Warga Skouw Yambe dan Vanilli seberat 73,5 Kg milik Bapak MA (39 Th) Warga Koya Timur dan A (42 Th) Warga Hamadi.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa mereka tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi.

“Pada saat dilakukan pengecekan rutin oleh personel Pos Jaga, SR, MA dan A tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen resmi sehingga kulit kayu Masohi dan Vanilli ilegal tersebut kami amankan. Penyelundupan Vanilli ilegal merupakan yang ketiga kali selama 4 bulan Satgas Yonif PR 328 Kostrad bertugas menjaga perbatasan,” Ujar Mayor Inf Erwin.

Setelah dilakukan koordinasi antara personel dengan pihak Balai Karantina Pertanian dari PLBN Skouw, pemilik Kayu Masohi dan pemilik Vanilli tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat dan dokumen resmi.

Penyelundupan barang ilegal merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari para pelaku tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan. Selain bertentangan dengan peraturan kegiatan penyelundupan juga sangat merugikan bagi Negara Indonesia.