(Penkostrad. Kamis, 31 Agustus 2018). Dalam melaksanakan tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bukan hanya menjaga dan mengamankan patok batas Negara Indonesia saja. Tetapi juga mengamankan wilayah Perbatasan dari tangan tangan jahil oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua, termasuk di dalamnya masalah Narkoba.

Dalam kegiatan sweeping serentak yang digelar tadi malam (29/8), Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan seorang oknum Pemuda berinisial YB (24 tahun) yang kedapatan membawa 1 paket ganja kering siap edar seberat 200 gram. Saat terjaring sweeping, tersangka YB sedang mengendarai sebuah sepeda motor dari arah Abepura menuju Keerom.

Saat dimintai keterangan, YB yang berdomisili di wilayah Abepantai, Kec. Abepura, Kota Jayapura mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari seorang temannya berinisial GM yang juga tinggal di wilayah Abepantai. YB juga mengaku, barang haram tersebut rencananya akan ia gunakan bersama teman temannya di wilayah Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Sementara itu, Pos Pitewi yang juga menggelar sweeping malam hari di depan Pos Pitewi, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom berhasil mengamankan seorang oknum pemuda berinisial HP (26 tahun) Seorang warga Kampung Kriko, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom yang dalam kondisi mabuk membawa ganja seberat 100 gram.

Berawal dari laporan warga bahwa ada seorang pemuda yang sedang mabuk dan membuat keributan di Kampung Pikere. Mendapat laporan tersebut, beberapa personel Pos Pitewi yang sedang melaksanakan sweeping segera memeriksa kebenaran dari laporan warga tersebut.

Setelah tiba di Kampung Pikere, personel Pos Pitewi langsung mengamankan dan membawa HP ke Pos Pitewi. Melihat gelagat yang mencurigakan dari HP, personel Pos Pitewi pun kembali ke Kampung Pikere dan memeriksa tempat HP berbuat keributan tadi. Tak butuh waktu lama, personel Pos Pitewi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi pakaian dan ganja seberat 100 gram.

Saat ini baik kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Kepolisian. Tersangka YB diserahkan ke Polsek Abepura, sedangkan tersangka HP diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Arso Timur.

Aiptu Samuel Dogopia selaku pihak Kepolisian dari Polsek Abepura mengucapkan terima kasih banyak kepada Pos Nafri atas dedikasinya menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan, khususnya wilayah Kampung Nafri dari bahaya Narkoba. Aiptu Samuel juga menuturkan apabila diizinkan, pihaknya ingin melaksanakan sweeping gabungan bersama pihak Satgas 501, mengingat maraknya kasus narkoba di wilayah Abepura ini.