(Penkostrad. Kamis, 15 Maret 2018). Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Papua New Guinea Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran minuman keras dan kayu ilegal di KM 31 Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua. Selasa (13/3) malam.

Temuan beberapa barang ilegal tersebut diperoleh usai pelaksanaan sweeping kendaraan bermotor yang dilakukan Pos Komando Utama Satgas, dengan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas, Kapten Inf Puguh Prasetya.

Adapun barang-barang ilegal yang berhasil diamankan diantaranya 126 botol Miras, 303 Batang Kayu Besi Ilegal dan 1 pucuk senapan angin tipe Pistol Airgun yang surat kepemilikannya sudah kadaluarsa.

Ratusan botol Miras tersebut dibawa oleh Ahmad Warsono (53) menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna putih, yang melintas tepat pada pukul 21.30 WIT. Usai dilaksanakan penggeledahan, prajurit Satgas mendapati 126 botol Miras yang terdiri dari 48 botol Bir Bintang (Alkohol 14%), 26 kaleng Bir Bintang (Alkohol 14%), 26 botol Anggur Merah (Alkohol 25%) dan 26 botol Whisky (Alkohol 46%).

Selang 30 menit, prajurit Satgas kembali memberhentikan 2 truk bermuatan kayu besi ilegal yang dikendarai Sarif (36) dan M. Eliyas (62). Keduanya merupakan warga Kampung Buton, Kelurahan Yabansai, Kecamatan Heram, Jayapura.

Tak lama kemudian, pada pukul 22.15 WIT prajurit Satgas mengamankan 1 pucuk senapan angin tipe Pistol Airgun dengan surat yang sudah kadaluarsa, yakni batas waktu 16 April 2016. Senapan tersebut merupakan milik Apolos Yanbe Yabdi (47), warga Arso Kota RT 03 RW 02 Keerom, yang mengendarai Mitsubishi Strada warna hitam.

Kapten Inf Puguh Prasetya mengatakan bahwa kegiatan sweeping kendaraan semata-mata untuk menciptakan suasana yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dan terus menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di wilayah perbatasan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat”, ucapnya.

Usai mengamankan beberapa barang ilegal tersebut, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menyerahkan barang bukti ke Polsek Arso untuk diproses lebih lanjut, sedangkan 1 pucuk senapan angin, pihak Satgas menyerahkannya ke Kolakops Korem 172/PWY.