(Penkostrad. Senin 26 Maret 2018). Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil Muara Tami berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai pengedar Ganja dengan barang bukti 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kilogram. Penangkapan 7 orang yang diduga sebagai pengedar Ganja ini dipimpin oleh Komandan Kompi (Danki) D Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Choriq Bayhaqi.

Penangkapan ketujuh orang pengedar Ganja ini berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu, 25 Maret 2018 pukul 23.00 WIT, bahwa ada Kapal Speed Boat mencurigakan yang berlabuh di tepi pantai Skouw. Kemudian 7 personel Pos Ramil Tami dipimpin oleh Bintara Pelatih (Batih) Kompi D Satgas, Sertu Joko Usdiantoro melaksanakan patroli menuju pantai Skouw untuk mengecek Kapal Speed Boat tersebut.

Setelah tiba di pantai Skouw, Sertu Joko langsung memeriksa Speed Boat tersebut dan didapati 4 orang kewarganegaraan PNG yang memcurigakan. Kemudian keempat warga negara PNG tadi dibawa ke Pos Ramil Muara Tami. Namun pada saat perjalanan kembali ke Pos, regu patroli sertu Joko Usdiantoro melihat sebuah mobil Daihatsu Ayla warna Silver dengan Nopol PA 1308 AY sedang terparkir di tempat yang gelap dekat hutan arah menuju pantai Skouw.

Sertu Joko memerintahkan 4 personel patroli untuk mengecek mobil tersebut, dan didapati di dalam mobil tersebut ada 5 orang yang mencurigakan, namun 2 diantaranya langsung melarikan diri begitu tim patroli Satgas mendekati mobil tersebut. 3 orang lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Ramil Muara Tami bersama dengan 4 warga negara PNG. Kemudian dengan segera Sertu Joko melaporkan tentang 2 orang yang melarikan diri tadi kepada Danki D Satgas.

Danki D Satgas langsung merespon laporan dari Sertu Joko tersebut dengan membawa 7 orang anggota Pos Ramil Muara Tami melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang melarikan diri tadi ke arah Kampung Skouw Mabo. Namun pencarian 2 orang tersebut tidak membuahkan hasil dan memutuskan untuk kembali ke Pos.

Setelah mengamankan dan mengintrogasi ketujuh orang yang mencurigakan itu di Pos Ramil Muara Tami, didapati informasi bahwa mereka membawa Ganja yang disimpan di tepi pantai Skouw. Kemudian Sertu Joko bersama 6 anggota Pos Ramil Muara Tami berangkat menuju pantai untuk melaksanakan penyisiran, dan ditemukan sebanyak 83 paket Ganja kering seberat ±5,2 Kg. 83 paket Ganja tersebut langsung diamankan dan dibawa kembali ke Pos.

Setelah mendapatkan semua keterangan dari para tersangka, Danki D Satgas segera melaporkan hasil penangkapannya kepada Perwira Seksi (Pasi) Intel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus. Selain itu berkoordinasi dengan Polsek Muara Tami untuk menyerahkan 7 orang tersangka beserta barang bukti 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kg tersebut.

Kapolsek Muara Tami, Kompol M. Mukabni sangat mengapresiasi hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota Pos Ramil Muara Tami. Karena telah menggagalkan dan membongkar sindikat peredaran Narkoba di Muara Tami. Kapolsek Muara Tami juga berharap TNI dan Polri bisa saling bekerja sama dalam mencegah kasus kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Papua.

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Mayor Inf. Eko Antoni Chandra Listiyanto turut hadir dalam penyerahan ketujuh tersangka pengedar Narkoba tersebut di Polsek Muara Tami.