(Penkostrad. Rabu, 6 Juni 2018). Satgas Yonif Para Raider  501 Kostrad berhasil mengamankan 2 orang oknum warga negara Papua New Guinea (PNG) yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan mencoba menyelundupkan Vanili ilegal ke wilayah negara Indonesia seberat 3 Kg, Selasa (5/6/18).

Kedua tersangka berinisial SB dan JO berasal dari Vanimo, warga Papua New Guinea.

JO dan SB berhasil diamankan Satgas Yonif PR 501 Kostrad saat sedang melintas di depan Pos Jaga Perbatasan dari arah negara PNG menuju Indonesia.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Vanili tanpa dilengkapi dokumen resmi seberat 3 Kg di dalam tas yang dikenakan oleh SB, dari keterangan kedua tersangka, Vanili tersebut rencananya akan mereka jual kembali di daerah Jayapura,” ujar Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L.

Selanjutnya pihak Satgas berkoordinasi dengan petugas Karantina Pertanian Kota Jayapura untuk menyerahkan tersangka JO dan SB beserta barang bukti Vanili seberat 3 Kg.

Untuk diketahui dampak atau efek yang akan ditimbulkan apabila vanili tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui pihak Karantina, bisa saja tak memiliki lisensi kesehatan dari Karantina yang dikhawatirkan Vanili tersebut mengandung penyakit atau mengandung zat berbahaya, serta apabila dikonsumsi bisa menyebarkan virus penyakit kepada masyarakat. Kemudian apabila kasus seperti ini dibiarkan begitu saja, maka akan mengundang oknum-oknum yang lain untuk berbuat serupa, menyelundupkan barang barang ilegal masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, kedua tersangka telah melanggar pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT). Disamping itu, dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebut didalam pasal 5 tersebut, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

Satgas 501 Kostrad menghimbau kepada seluruh masyarakat perbatasan agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.