(Penkostrad. Senin, 5 Maret 2018). Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad khususnya yang berada di Pos Kotis, ketika sedang melaksanakan Sweeping berhasil mengamankan barang Import Ilegal berupa kulit kayu Masohi seberat 447 Kilogram (16 karung) milik Ny. Sophia Rollo (54 tahun) tanpa dilengkapi surat surat dan dokumen resmi. Penangkapan kulit kayu Masohi ilegal ini dipimpin langsung oleh Komandan Seksi Provoost Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Serka Rustanudin. Jayapura (5/3).

Kejadian penangkapan ini bermula ketika Serka Rustanudin sedang melaksanakan tugasnya di Pos Dalduk, dia bertugas mengecek setiap kendaraan maupun orang yang melintas di depan Pos Dalduk tersebut. Kemudian Serka Rustanudin melihat kendaraan yang mencurigakan jenis Mitsubishi Strada Nopol PA 8269 Q yang dikendarai oleh Alex Zakeus Rerei (39 tahun) dengan membawa muatan berupa kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung. Ketika Serka Rustanudin menanyakan kelengkapan surat surat dan dokumen resmi dari barang Import tersebut, Alex Zakeus Rerei tidak bisa memberikannya.

Kemudian Serka Rustanudin melaporkan kejadian ini kepada Pasi Intel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus. Lalu Pasi Intel Satgas memerintahkan Serka Rustanudin untuk segera mengamankan kulit kayu Masohi tersebut, dan berkoordinasi dengan Petugas Karantina Pertanian dari PLBN Skouw. Setelah dilakukan koordiansi dengan Petugas Karantina Pertanian dari PLBN Skouw, pemilik kulit kayu Masohi tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi surat dan dokumen resmi dari kulit kayu Masohi tersebut. Hingga saat ini kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung tersebut masih diamankan oleh pihak Pos Kotis Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.