(Penkostrad. Senin, 7 Mei 2018). Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad lagi lagi kembali mengamankan Narkoba jenis Ganja seberat 3,6 Kg dari 6 orang oknum pelintas batas yang hendak melintas dari negara Papua New Guinea (PNG) menuju Indonesia.  Keenam orang pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jayapura, (5/5/2018).

Ketika dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersangka menyembunyikan Ganja seberat 2,4 Kg di dalam tas yang mereka bawa. Namun, anggota Satgas masih melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari beberapa tersangka wanita lainnya. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta bantuan salah seorang pegawai wanita dari Angkasa Pura untuk memeriksa tersangka yang berjenis kelamin perempuan. Hasilnya, didapati 3 paket Ganja yang disembunyikan dibalik pakaian dalam yang dikenakan tersangka dengan berat total 1,2 Kg.

Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke kantor Pos Polisi (Pospol) Skouw untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi didapati identitas dari keenam pelaku HN (52 tahun), YH (38 tahun) ET (27 tahun), ER (42 tahun),  MK (32 tahun), MA (46 tahun) kesemuanya warga Abepura, jayapura. Dari penuturan mereka pula diketahui bahwa Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura.

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. Ipda Kasrun juga menambahkan, akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di wilayah Jayapura dan bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya.

Diakhir proses penyerahan keenam tersangka, Dansatgas berpesan segenap jajarannya agar jangan memberikan celah sekecil apapun terhadap masuknya Narkoba ke Indonesia, dan jangan pernah ragu dalam menindak tegas setiap oknum yang berusaha memasukkan Narkoba ke Indonesia. Karena Narkoba adalah musuh nyata yang wajib kita perangi.

Dilihat dari kacamata Hukum, keenam tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).